Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat

Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat
link : Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat

Artis-Media with

Merdeka.com - Penangkapan Jennifer Dunn (Jedun) menambah panjang daftar artis terjerat narkoba. Khusus Jedun ini menjadi yang ketiga kalinya berurusan dengan polisi. Dia pernah diciduk pada 2005 dan 2009 lalu.

Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jedun di rumahnya Jalan Bangka XIC No 29 RT 001 RW 010 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12). Dia memesan 1 gram sabu ke FS. Diamankan 0,6 gram barang haram itu, sisanya sudah dikonsumsi Jedun.

Polisi awalnya menangkap FS di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Rukun No 27B RT 002 RT 005 Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Sabu itu dipasok oleh bandar berinisial K yang kini masih buron. Polisi juga mengejar BL yang juga mau menerima barang dari FS.

"FS mengakui bahwa barang bukti itu merupakan pesanan dari JD," ujar Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jedun memakai narkoba karena aktivitasnya yang padat sebagai publik figur. "Mungkin untuk menghilangkan rasa capek setelah seharian syuting. Mungkin untuk menenangkan pikiran," katanya.

Saat kasusnya dirilis Jedun) terlihat santai saat digiring oleh polisi. Jedun terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Rambutnya dikuncir. Masih terlihat cantik. Sesekali dia juga melempar senyum.

Dia pun mengaku menyesal menjadi budak narkoba. "Ya menyesal, baru dua kali kok," ujar Jedun. Hari ini polisi membawa Jedun ke Puslabfor Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan rambut.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat melihat kasus Jedun yang berulang kali pakai narkoba karena hukuman tidak menimbulkan efek jera. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengkritisi mudahnya memutuskan rehabilitasi bagi seseorang yang terjerat narkoba.

Menurutnya, rehabilitasi yang menentukan hanya hakim, bukan polisi, jaksa dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia mencium adanya permainan di balik keluarnya keputusan rehabilitasi.

"Sudahlah jangan jual surat assessment. Berhentilah perjualbelikan itu," tegasnya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/1).

Henry mengatakan hakim dalam menjatuhkan vonis berdasarkan dua alat bukti yang sah. Namun Dia mendapati adanya keterangan tidak meyakinkan seseorang alami ketergantungan berdasarkan surat assessment dan beberapa saksi.

"Mestinya siapa yang keluarkan surat, saksi lain yang menerangkan orang ini pecandu dalami keterangannya. Kok ketahuan orang ini memakai kenapa enggak lapor? Dia mengetahui ada tindak pidananya itu," jelasnya.

Dia mengatakan pecandu berat yang direhabilitasi yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah jadi pecandu. Pecandu itu, lanjutnya, orang yang mengalami ketergantungan baik fisik maupun psikis terhadap narkoba.

"Mau dipenjara, mau diapakan tidak akan berhenti, kecuali rehab. Yang belum ketergantungan jangan direhab, dipidana," tuturnya.

Untuk kasus Jedun, Henry menilai belum tentu dia sebagai pecandu berat. Justru, ketika kasus ini disidangkan bisa jadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih berat.

"Belum tentu. Sekarang dia berhenti, bulan depan pakai lagi. Pecandu itu setiap 3 sampai 4 jam harus pakai, kalau enggak pakai fisik enggak kuat," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengusulkan artis pemadat harus diberi sanksi sosial. Dia mencontohkan, kalau penyanyi dilarang memproduksi lagu-lagunya. Lembaga penyiaran juga beri sanksi sekian tahun tidak boleh muncul sehingga artis berpikir dua kali kalau mau pakai narkoba. Sebelum Jedun, polisi menangkap Marcello Tahitoe, Tio Pakusadewo dan Tora Sudiro.

"Kalau artis film, sutradara dan produser tidak gunakan sebagai bintang film. Kalau perlu diboikot oleh masyarakat, yang terlibat narkoba jangan ditonton, kan produsernya rugi," ujarnya.

Henry berharap dengan sanksi itu yang sudah terlanjur pakai akan berhenti. Yang masih bersih jangan sampai coba-coba. Bagaimana dengan bandar dan pengedar? "Kalau itu sudah capek kita lihatnya. Keadaan darurat. Penegak hukum tegas tembak saja," kata Hendry.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso tidak memungkiri adanya praktik jual beli rekomendasi rehabilitasi untuk pecandu narkoba. Bisnis rehabilitasi diakuinya sudah terjadi sejak lama. "Ya dulu iya, dan masa lalu iya, jadi ajang bisnis iya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Dia membeberkan praktik nakal jual beli rekomendasi rehabilitasi. Jika pecandu ingin mendapatkan rekomendasi, mereka dipalak uang dalam jumlah besar. Tujuannya, dengan rehabilitasi maka pecandu akan terbebas dari konsekuensi pidana. Dia geram dengan permainan ini.

"Saya sudah direhab, atau saya sedang direhab, maka tidak bisa ditangkap itu kan permainan, nah maka undang-undang juga harus dibenahi, regulasi harus diperbaiki juga. Regulasi-regulasi harus dibangun itu yang disebut," tambahnya.

Menurutnya, dosa besar jika rekomendasi rehabilitasi pecandu narkoba dijadikan ladang bisnis. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia. "Kalau nyawa dipakai bisnis, dosa besar. Maka saya tidak mau itu."

Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Reza Indragiri Amriel menilai Jedun merupakan pemakai kambuhan. Dia menegaskan, siapa pun tersangkut narkoba mesti dihukum berat, apalagi sudah berulang.

"Saya selalu sarankan, pecandu narkoba dari kalangan selebritis kudu diberikan pemberatan sanksi pidana. Mereka sudah mengkhianati publik yang kadung menganggap mereka sebagai panutan. Apalagi JD adalah pelaku kambuhan," tegas Riza di Jakarta, Rabu (3/1).

Reza menuntut polisi untuk tegas menangani kasus tersebut. Jika sebaliknya, lanjut Reza, maka dampaknya anak-anak yang baru beranjak remaja akan menganggap kasus tersebut sebagai jalan untuk sukses.

"Kalau perlakuannya lembut, 'mengemongi' JD (Jedun), dan malah mengesankan memberi panggung promosi, JD bisa kian populer. Akibatnya anak-anak selanjutnya akan menangkap pesan keliru bahwa seolah status sebagai pecandu merupakan jembatan emas untuk sukses," tegasnya.

Jedun dan FS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. [did]

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2Ab7aYe

Demikianlah informasi dari Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat

Semoga berita dan informasi artis berjudul Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Agar Jennifer Dunn dan artis-artis pemadat tobat dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/01/agar-jennifer-dunn-dan-artis-artis.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×