Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
link : Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Artis-Media with

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian belum bisa memberi izin kepada pihak keluarga untuk menjenguk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan keluarga belum diperbolehkan menjenguk Ratna Sarumpaet karena masih proses pemeriksaan belum selesai. 

Baca: Polisi Masih Tunggu Kehadiran Amien Rais di Mapolda Metro Jaya

"Belum, kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Argo menjelaskan, setiap tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan kasus ini, Ratna hanya boleh didampingi pengacara. 

"Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itu harus dipahami," jelas Argo.

Ratna diketahui memiliki empat orang anak yakni Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan yang berprofesi sebagai artis.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2PhFQQJ

Demikianlah informasi dari Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Semoga berita dan informasi artis berjudul Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Atiqah Belum Bisa Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/10/atiqah-belum-bisa-jenguk-ratna.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×