Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com
Judul : Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com
link : Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com
Artis-Media with
https://ift.tt/2K2Ri09
Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.
https://ift.tt/2K2Ri09
Demikianlah informasi dari Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com
Semoga berita dan informasi artis berjudul Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/04/dituntut-tiga-tahun-penjara-gatot.html