Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian
Judul : Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian
link : Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian

"Hari ini jam 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).
Dhani turut didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Lubis saat pelimpahan berkas.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar sidang.
Ali mengatakan, pihaknya siap mengikuti sidang perkara ujaran kebencian itu. Pembelaan akan dilakukan kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Dhani tak bersalah
"Kami akan menyiapkan strategi pembelaan dan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas Ahmad Dhani tidak benar," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 30 November 2017 lalu.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' (sur)
Read Again http://bit.ly/2Fvb71uDemikianlah informasi dari Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian
Anda sekarang membaca artikel Ahmad Dhani Segera Disidang Kasus Ujaran Kebencian dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/03/ahmad-dhani-segera-disidang-kasus.html