Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan

Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan
link : Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan

Artis-Media with
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pasca-tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mempertanyakan kepada Dhani serta tim kuasa hukumnya Hendarsam dan Ali Lubis kapan mereka siap membacakan pleidoi.  

"Kita sudah sama-sama mendengar (tuntutan) untuk itu sepertinya saya tidak usah tanya apakah mau mengajukan pleidoi atau tidak, sekarang pleidoi tinggal waktunya saja mau seminggu atau dua minggu," ujar Ratmoho.


Tanpa berpikir atau berdiskusi dengan Dhani, Hendarsam pun mengajukan pembacaan pleidoi pada dua minggu pasca-tuntutan tersebut. Ratmoho memutuskan sidang pleidoi akan diadakan pada 10 Desember mendatang.

"Tanggal 10 Desember memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pleidoi," ucapnya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebut Dhani telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jaksa menyebut seseorang bernama Surya Pratomo Bimo atau Bimo yang merupakan pengelola akun Twitter Dhani. Dhani memerintahkan Bimo untuk mengunggah cuitan ke akun Twitter.


Biasanya Dhani mengirimkan kata-kata ke Bimo melalui WhatsApp. Bimo pun mengunggahnya tanpa mengubah kata-kata.

Jaksa menyebut Bimo menerima uang sebanyak Rp2,5 juta dari Dhani. Hubungan antara keduanya pun sebagai atasan dan bawahan. Maka itu jaksa menilai Bimo tidak akan mengunggah cuitan tersebut tanpa perintah Dhani sebagai atasannya.

"Dengan melihat hubungan subkoordinat antara keduanya, antara atasan dan bawahan, saksi Bimo melakukan apa yang diperintahkan oleh atasannya. Jaksa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan saksi Bimo," ujar jaksa saat sidang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2Sje8UP

Demikianlah informasi dari Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan

Semoga berita dan informasi artis berjudul Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/11/dituntut-dua-tahun-penjara-ahmad-dhani.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×