Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok
link : Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok

Artis-Media with

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Menurut Ahmad Dhani jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa  saya beri pernyataan kebencian, kepada orang China-kah, orang Arab-kah, agama Islam kah, Kristen-kah. Enggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja tapi detail tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani.

Ahmad Dhani pun mengira tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya ada pengaruh dari pihak lain.

Baca: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara, Dul Langsung Cium Sang Ayah

Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini saya gak yakin JPUnya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.

“Sekarang balas dendam sekarang dua tahun untuk ahmad dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.

Ahmad Dhani yang didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu tidak tinggal diam.

Kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi kepada Majelis Halim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018.(*)

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2KyeeoE

Demikianlah informasi dari Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok

Semoga berita dan informasi artis berjudul Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/11/dituntut-2-tahun-penjara-ahmad-dhani.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×