Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir

Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir
link : Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir

Artis-Media with

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dhawiya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan premier dan subsider, sehingga Dhawiya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Dhawiya tidak terbukti bersalah sebagai mana didakwakan oleh dakwaan premier dan subsider. Membebaskan Dhawiya dari dakwakan premier dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Namun, Dhawiya terbukti bersalah dalam tidak pidana penyalahgunaan narkotika

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," katanya.

Baca: Jakarta Macet Parah Bikin Elvy Sukaesih Batal Hadir di Sidang Vonis Putrinya

Dhawiyah harus menjalani rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman rehabilitasi dua tahun.

Baca: Perempuan Ini Tewas Overdosis Setelah Seks Oral dengan Kekasihnya yang Seorang Dokter

Shafruddin menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Dhawiya dan Jaksa Penuntut Umum.

"Menerima," ujar Dhawiya.

"Pikir-pikir," ujar JPU

Namun, JPU akan memikirkan kembali keputusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kedepan untuk JPU menentukan sikap.

"Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Shafruddin.

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2NkwENK

Demikianlah informasi dari Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir

Semoga berita dan informasi artis berjudul Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Memvonis Putri Pedangdut Elvy Sukaesih 1,5 Tahun, Jaksa Bilang Pikir-Pikir dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/09/hakim-memvonis-putri-pedangdut-elvy.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×