Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari
Judul : Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari
link : Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Polri sebaiknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bila tidak dapat menuntaskan kasus dalam waktu enam bulan agar tidak membuang-buang uang negara yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video porno antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis grup musik Noah (dulu Peterpan), beredar di internet pada 8 Juli 2010. Hingga saat ini kasusnya belum juga disidangkan dan status tersangka keduanya masih melekat.Dia pun menyatakan pihaknya memberikan waktu selama enam bulan untuk menuntaskan penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
![]() |
"Kami akan memberikan kesempatan kepada penyidik enam bulan, mereka bisa atau enggak. Kalau enggak, ya hentikan saja, toh enggak ada ruginya," kata Kurniawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI atas status tersangka dua figur publik, Luna Maya dan Cut Tari
Hakim Florensani Susana menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara lantaran bukan objek praperadilan dan penyidik kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Pengehentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari."Menimbang bahwa Termohon 1 belum mengeluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwenang secara hukum," kata Florensani dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/8).
(arh/sur)
Read Again http://bit.ly/2LVnc3cDemikianlah informasi dari Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari
Anda sekarang membaca artikel Polri Diminta Tak Buang APBN di Kasus Luna Maya-Cut Tari dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/08/polri-diminta-tak-buang-apbn-di-kasus.html