Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara

Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara
link : Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara

Artis-Media with

Kapanlagi.com - Kelanjutan kasus narkoba yang dialami oleh Jennifer Dunn sudah sampai pada tahap putusan dari Pengadilan Tinggi. Sidang banding sudah digelar dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa aktris sinetron ini batal mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

Alih-alih empat tahun, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perempuan yang akrab disapa dengan nama Jeje ini menerima hukuman 10 bulan penjara. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dirilis oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI bertanggal 16 Agustus 2013.

"M E N G A D I L I ­ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; ­ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI ­ Menyatakan Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; ­ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi surat keputusan MA yang diakses KapanLagi.com pada Kamis, (23/8).

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2N9KcrL

Demikianlah informasi dari Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara

Semoga berita dan informasi artis berjudul Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Batal Kena 4 Tahun, Pengadilan Tinggi Tetapkan Jennifer Dunn Dihukum 10 Bulan Penjara dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/08/batal-kena-4-tahun-pengadilan-tinggi.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×