Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis
link : Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Artis-Media with

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria didakwa tiga pasal berlapis oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (28/6/2018.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

Sarwoto menuturkan, bahwa Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH pada 13 Februari 2018.

"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ujar Sarwoto dalam dakwaannya.

Baca juga: Jelang Pembacaan Dakwaan, Roro Fitria Mengaku Deg-degan

Roro kemudian transfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Uang itu untuk dibelikan sabu sebesar 3 gram.

WH mendapatkan jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut, sedangkan Rp 4 juta untuk pembelian sabu.

Pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram.

Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.

"Jam 12.30 terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud," kata Sarwoto.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat, berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro.

Baca juga: Kuasa Hukum Roro Fitria Sampaikan Surat Pengunduran Diri ke Penyidik


Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2KpygEe

Demikianlah informasi dari Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Semoga berita dan informasi artis berjudul Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/06/kasus-narkoba-roro-fitria-didakwa-pasal.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×