Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com
Judul : Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com
link : Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com
Artis-Media with
https://ift.tt/2FootHO
:strip_icc():format(jpeg):watermark(liputan6-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,-0,0,0)/liputan6-media-production/medias/2117968/original/066276100_1524578610-20180424161600_IMG_1504.JPG)
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Irwan membacakan berkas Gatot Brajamusti. Hakim ketua menyatakan bahwa mantan Ketua Umum PARFI itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak.
Hakim Ketua Irwan pun membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap korban CT selama bertahun-tahun. Tindakan itu berawal dari ajakan Gatot untuk menjadikan CT sebagai backing vocal, hingga berujung pemberian aspat, dan tipu daya untuk melakukan hubungan badan.
https://ift.tt/2FootHO
Demikianlah informasi dari Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com
Semoga berita dan informasi artis berjudul Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/04/terbukti-lakukan-asusila-gatot.html