Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota

Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Artis, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota
link : Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota

Artis-Media with

WARTA KOTA, AMPERA-Selebritas dan guru spiritual Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP.

Pantauan Warta Kota didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), Gatot yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah tampak santai menanggapi putusan majelis hakim.

Tidak terlihat rasa sedih dari wajah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, usai mendengar putusan Majelis Hakim didalam ruang sidang.

Saat berkonsultasi dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Gatot pun sempat tersenyum. Tetapi, Gatot memilih untuk tidak mau langsung menanggapi putusan majelis hakim.

"Saya pikiri-pikir dulu," kata Gatot Brajamusti kepada Ketua Majelis Hakim, Irwan didalam ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari JPU.

Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih dibawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.

Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hadiman menjelaskan, hukuman berat dilakukan oleh Gatot dikarenakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Reza Artamevia dan Elma Theana itu, melakukan asusila terhadap CT secara berulang.

"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.

Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.

"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman.



https://ift.tt/2qViMgt

Demikianlah informasi dari Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota

Semoga berita dan informasi artis berjudul Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Divonis 9 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Biasa Saja - Warta Kota dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/04/divonis-9-tahun-penjara-gatot.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×