Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum

Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum
link : Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum

Artis-Media with

Kapanlagi.com - Masalah hukum yang menyeret musisi tanah air, Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Kali ini sidang ujaran kebencian pun kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4). Dijadwalkan sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB. Namun sidang baru dimulai sekitar pukul 17.15 WIB.

Sebelumnya Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ujaran kebencian. Hal tersebut atas laporan Jack Boyd Lapian, pendukung dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga menyebarkan tweet yang mengandung unsur kebencian yang mengaitkan nuansa suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) terhadap Ahok.

Kasus terhadap Ahmad Dhani masih terus berlanjut © Bintang.com/Deki PrayogaKasus terhadap Ahmad Dhani masih terus berlanjut © Bintang.com/Deki Prayoga

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi yang diajukan pihak Ahmad Dhani. Ternyata, Jaksa penuntut umum menolak eksepsi dan tetap pada surat dakwaannya. Berikut keputusan Jaksa Penuntut Umum.

"Pertama, menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap JPU saat persidangan.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," lanjutnya.

Di poin terakhir, JPU menginginkan persidangan untuk dilanjutkan. "Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," jelas JPU.

Diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis, kuasa hukum Ahmad Dhani menanggapi pernyataan JPU.

"Kami tetap pada eksepsi kami," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani.

Usai tanggapan tersebut, Majelis menyatakan untuk tetap mengadakan musyawarah selama satu minggu untuk memberikan putusan sela. Rencananya, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Senin, 7 Mei 2018 mendatang.

Yuk Baca Juga:
Berita Foto

(kpl/apt/gen)

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2HCrXg1

Demikianlah informasi dari Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum

Semoga berita dan informasi artis berjudul Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahmad Dhani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ada 3 Keputusan Jaksa Penuntut Umum dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/04/ahmad-dhani-sidang-kasus-ujaran.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×