Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan - News ... - News Liputan6.com
Judul : Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan - News ... - News Liputan6.com
link : Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan - News ... - News Liputan6.com
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1833704/original/074686200_1516093576-20180116143259_IMG_9369-01.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kembali membatalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti. Alasannya, karena jaksa penuntut umum belum siap.
"Karena jaksa belum siap, maka dengan ini sidang kami tunda pekan depan," ucap Achmad, Kamis (22/2/2018).
Gatot Brajamusti yang dikerap disapa Aa Gatot dijerat atas kasus senjata api, satwa yang dilindungi, dan kasus dugaan tindakan asusila. Jaksa membagi dua berkas perkara
Jaksa Penuntut Umum Nasrudin menjelaskan, penyebab penundaan pembacaan tuntutan karena tim kejaksaan masih menyusun surat tuntutan. Karena itulah, ia meminta majelis hakim untuk kembali menunda sidang.
"Kami tim jaksa meminta waktu satu minggu ke majelis untuk penundaan," ujar dia usai persidangan.
Menurut dia, keterlambatan penyusunan surat tuntutan karena sejumlah faktor. Kasus yang menimpa Gatot Brajamusti bukanlah perkara umum seperti pencurian. Selain itu, perkaranya dibagi menjadi dua tuntutan.
"Ada dua perkara masih belum selesai disusun. Nanti tuntutannya ada dua," ujar dia.
Ia yakin, pekan depan seluruh surat tuntutan akan rampung. Jaksa juga dapat membuktikan Aa Gatot bersalah.
"Kalau saya lihat di berkas masih masa penahannya masih cukup untuk minggu depan. Kami yakin Gatot bersalah," tandas Nasrudin.
http://ift.tt/2optVnm
Demikianlah informasi dari Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan - News ... - News Liputan6.com
Anda sekarang membaca artikel Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan - News ... - News Liputan6.com dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2018/02/sidang-tuntutan-gatot-brajamusti.html