Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal

Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Hiburan, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal
link : Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal

Artis-Media with
Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal

Ilustrasi polisi mengatur arus lalu lintas (Antara)

Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Paggara mengatakan, sejauh ini belum menerima informasi kalau artis Dewi Perssik (Depe) mendapatkan pengawalan polisi ketika hendak menerobos jalur busway, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia siap membuktikan apakah memang Depe mendapat pengawalan dalam kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut.

"Kalau memang Depe bisa membuktikan anggota yang melakukan pengawalan, ya kita akan buktikan. Kami akan panggil anggota itu. Apabila ada pengawalan secara tertulis, karena mendesak, bisa dilakukan pengawalan. Kasus ini katanya ada, nah coba buktikan siapa orangnya," ujar Halim, Rabu (6/12).

Dikatakan, Satuan Patroli dan Pengawalan sudah memberikan informasi kalau tidak ada pengawalan kepada Depe.

"Ya ini saya dapat informasi dari Kasat Patwal, bagian pengawalan, itu tidak ada," ungkapnya.

Saat ditanya kemungkinan pengawalan dilakukan di luar standar operasi kepolisian, Halim mengatakan, kalau terbukti tentu akan dilakukan tindakan sanksi.

"Ya nanti kita lakukan tindakan kepada anggota kalau memang betul-betul melakukan pengawalan yang tidak sesuai. Kalau ada personel yang melakukan pengawalan, tentunya ada surat perintah dari Dirlantas," katanya.

Halim menuturkan, Depe juga belum memberikan informasi siapa yang melakukan pengawalan.

"Belum, belum ketemu Depe-nya. Hanya yang kemarin yang datang pengacaranya, beliau hanya silaturahmi dengan saya," ucapnya.

Menurutnya, pengawalan diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ya ketentuannya sudah ada di situ bahwa yang bisa diizinkan yaitu ambulans, kemudian pemadam kebakaran, juga kepala negara yang dapat pengawalan tentunya. Syaratnya di Pasal 134 ada ketentuannya untuk pengawalan. Kenapa dikawal kalau di traffic light kalau tidak ada pengawalan akan terjadi kecelakaan," jelasnya.

Ia menegaskan, akan memberikan tindakan sanksi apabila memang ada anggota yang melakukan pengawalan dan tidak sesuai dengan prosedur.

"Ya kita berikan tindakan kalau bersalah. Kita lihat dulu, konfirmasi dulu apa kesalahannya. Apakah dia memang sudah beberapa bulan melakukan pengawalan atau secara mendadak dia melakukan pengawalan, kita lihat dulu perbuatan anggota tersebut. Saya lihat dulu apa benar anggota tersebut sampai tiga bulan melakukan pengawalan tanpa surat. Nanti kalau terbukti kita akan lakukan tindakan," tandasnya.

Diketahui, beredar rekaman video berisi gambar sebuah mobil mewah Jaguar nomor polisi B 12 DP yang ditumpangi Dewi Perssik dikelilingi sejumlah warga, ketika hendak menerobos jalur busway, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasca-kejadian, Depe mengklarifikasi kejadian itu melalui tulisan di akun instagramnya. Menurutnya, ia terpaksa menerobos jalur busway karena asistennya mengalami penyakit asma dan harus segera ke rumah sakit.

Perkara ini pun berujung pada perkara hukum. Pegawai PT Transjakarta Harry Maulana Saputra membuat laporan dugaan ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP), penghinaan (315 KUHP) dan perbuatan melawan petugas (212 KUHP) dengan nomor laporan polisi LP/5891/XII/2017/PMJ/ Dit Reskrimum, Sabtu (2/12) kemarin. Terlapornya masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Dewi dikabarkan juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://bit.ly/2AClbzZ

Demikianlah informasi dari Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal

Semoga berita dan informasi artis berjudul Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dirlantas Minta Dewi Perssik Buktikan Kalau Dikawal dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2017/12/dirlantas-minta-dewi-perssik-buktikan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×