Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Artis, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma
link : Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Liputan6.com, JakartaRidho Rhoma akhirnya menerima putusan hukum setelah melewati sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (19/9/2017). Hakim Ketua, Edison M memutuskan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat 25 Maret 2017. Ridho memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram dan dianggap bersalah. Ridho menerima vonis, sedangkan kuasa hukumnya masih pikir-pikir. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.15 WIB. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh banyak anggota keluarga Ridho, termasuk sang ayah, Rhoma Irama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Ketua Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Usai menyebutkan poin-poin putusan tersebut, hakim menanyakan tanggapan dari Ridho Rhoma.

"Saya menerima," kata Ridho Rhoma saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum akan kembali mempertimbangkan hasil putusan Hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu," ujar JPU singkat.

Ridho Rhoma mencium tangan Rhoma Irama usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat , Selasa (19/9). Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dan menjalankan Rehabilitasi di RSKO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Putusan yang lebih ringan dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu sebelumnya itu lantas membuat para keluarga memanjatkan rasa syukurnya di bangku belakang. Beberapa bahkan bertepuk tangan dengan keras, sementara yang lainnya saling berpelukan.

Let's block ads! (Why?)


Demikianlah informasi dari Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma

Semoga berita dan informasi artis berjudul Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tepuk Tangan Riuhkan Putusan Sidang Ridho Rhoma dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2017/09/tepuk-tangan-riuhkan-putusan-sidang.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×