Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Artis, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
link : Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma baru saja digelar pada Selasa (19/9/2017) sore. Dalam sidang ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Ridho Rhoma.

"Sudah siap ya, dengarkan baik-baik putusannya. Hadirin diharapkan tertib," kata Hakim Ketua sebelum memulai pembacaan vonis untuk Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Ridho Rhoma juga tampak sangat tenang selama sidang berlangsung dan mendengarkan dengan cermat setiap ucapan yang keluar dari majelis hakim.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, majelis hakim pun memberi putusan atas kasus narkoba Ridho Rhoma. Pedangdut berusia 28 tahun tersebut dijatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan. Selain itu, Ridho Rhoma juga diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan sepuluh hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata majelis hakim.

Mendengar poin-poin yang dibacakan hakim, Ridho Rhoma terlihat sangat serius dengan sesekali mengangguk-anggukan kepalanya.

Dengan begitu, Ridho Rhoma yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan beberapa bulan di Rutan Salemba, hanya tinggal melewati sisa masa tahanannya dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Ridho Rhoma dijatuhkan vonis tersebut karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk pasal lain yang sebelumnya dituduhkan, Ridho Rhoma tidak terbukti.

Let's block ads! (Why?)


Demikianlah informasi dari Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Semoga berita dan informasi artis berjudul Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2017/09/ridho-rhoma-divonis-10-bulan-penjara.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×