Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara

Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara - Sahabat Artis Media, kali ini Artis Media akan memberikan informasi penting , viral dan terupdate tentang artis - artis mancanegara dengan judul Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara yang telah kami rangkum semenarik mungkin untuk menemani dan mengupdate wawasan anda tentang artis atau selebriti kesayangan anda. Semoga informasi dari Artis Media yang telah kami sajikan mengenai tentang informasi Artis, dapat menjadikan anda lebih berwawasan dan mengetahui tentang artis idola anda. Tidak lupa Artis Media menyampaikan untuk selalu ikuti informasi dari kami yang menarik, informatif dan ringan mengenai berita - beita artis hanya di Artis-Media.

Judul : Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara
link : Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza itu ditangkap terkait kepemilikan obat-obatan jenis psikotropika.

Polisi mendapat informasi bahwa kedua pasangan selebritas ini memiliki cukup banyak psikotropika. Benar saja, dari tangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia, polisi mendapatkan 30 butir obat yang diduga psikotropika.

"Dari keduanya terdapat 30 butir, tapi masih kami uji dulu di laboratorium," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di kantornya, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung, menuturkan bahwa Tora Sudiro dan Mieke Amalia dalam kondisi sehat. Jika terbukti memiliki atau mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bakal dikenai Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997.

"Kalau terbukti terancam Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997," ucap Kompol Vivick Tjangkung.

Seperti diketahui, Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 berisikan pelanggaran kepemilikan psikotropika. Ancaman hukuman Tora Sudiro dan Mieke Amalia pun cukup berat, yakni lima tahun penjara.

"Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (Ras)

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)


Demikianlah informasi dari Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara

Semoga berita dan informasi artis berjudul Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara kali ini, dapat memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel berita dan informasi artis lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam 5 Tahun Penjara dengan alamat link https://artis-media.blogspot.com/2017/08/tora-sudiro-dan-mieke-amalia-terancam-5.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Ooooooops !!! Forgive me friend -_-

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×